Tanah memang merupakan investasi yang menjanjikan, karena harga tanah selalu naik. Namun seringkali urusan dari balik nama tanah ini sungguh merepotkan, sehingga kita menyerahkannya pada Notaris atau orang lain untuk menguruskannya.
Alhasil, harga yang kita keluarkanpun menjadi bengkak.
Jika Anda ingin sedikit saja repot dan meluangkan waktu, maka harga balik nama tanah akan terpangkas lumayan banyak. Misalkan kita minta uruskan Notaris semua dan tinggal masukkan ke BPN saja, maka Notaris bisa meminta Rp. 5.000.000,- . Harga tersebut hanya harga jasa untuk mengurus administrasi dan muter-muternya ke Dispenda,dll, nanti di BPN masih ada biaya lagi.
Tetapi jika kita ingin Notaris membuatkan AJBnya saja dan kita yang akan muter-muter ke sana kesininya, maka Notaris bisa memberikan harga hanya Rp. 1.500.000. Murah bukan ?? jauh dengan harga sebelumnya.
Dengan selisih Rp. 3.500.000 tersebut, terlalu cukup untuk mengcover biaya bensin kesana-kesininya. Uang Rp. 3.500.000 ini juga masih bisa kita gunakan untuk bayar biaya di BPN-nya.
Dibawah ini adalah cara atau langkah-langkah detail yang bisa saya sharingkan ke Anda, untuk balik nama tanah di kota Sidoarjo. Untuk daerah lain bisa lihat gambaran luasnya saja, kemungkinan mirip-mirip untuk gambaran besarnya.
Langkah-langkah jika ingin mengurus balik nama sendiri di Sidoarjo :
1. Lakukan verifikasi di Dispenda untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar, supaya tahu apakah kita sanggup bayar pajaknya atau tidak, daripada proses AJB di notaris sudah jalan tapi ternyata kita keberatan dengan pajaknya.
A) datang ke dispenda bawa dokumen :
- Fotocopy sertifikat tanah
- Fotocopy PBB
- foto lokasi
- Fotocopy KTP Anda
B) Ambil formulir Permohonan Pemeriksaan NPOP dan
isi
C) Serahkan ke loket B
Untuk prosesnya 2 hari. Setelah 2 hari datanglah ke
dispenda lagi dan langsung ke loket B untuk menyerahkan tanda terima ditukar
hasil pemeriksaan.
Apabila harga NPOP yang diterapkan terlalu besar,
Anda bisa mengajukan keberatan (hanya 1 kali) di loket D (Tanggapan SPHP),
prosesnya selama 5 hari.
D) Setelah setuju dengan biaya pajaknya, mintalah
tanda tangan di gedung belakang, lantai 2, di ruang Kasubbid Verifikasi
Penetapan Penyelesaian Piutang Pajak.
2) Belilah Blangko Pengecekan dan Balik Nama di kantor
BPN Sidoarjo. Belinya di loket koperasi yang ada di sebelah kanan dari
pintu masuk BPN. Harga kedua Blangko tsb Rp. 19.500,-.
A) lakukan cek plot di kantor BPN, di loket cek
plot 2.7-2.8 , prosesnya bisa 1-2 hari. Jika berhasil, sertifikat akan di cap
validasi.
3) Ke notaris minta surat pengantar untuk ke BPN
untuk pengecekan sertifikat, pihak notaris yang melakukan pendaftaran
antrian via online. Kemarin sempat ke Dispendukcapil Surabaya dulu karna KTP Penjual
tidak terkeneksi secara online ke BPN. Setelah notaris melakukan pendaftaran antrian
secara online, kita bawa berkasnya ke BPN, ke loket pengecekan 2.5 bayar R. 50.000,-,
lalu ditunggu 1 hari.
Setelah itu bayar BPHTB (bisa di kantor BPN atau
bank Jatim dimana lokasi/daerah tanah berada) dan PPH ( bisa dimana saja).
Untuk PPh perlu membuat billing tagihannya dulu di KPP ( kantor pajak).
Seharusnya bisa di KPP mana saja, tapi untuk lebih amannya, buatlah billing
tagihan di daerah tanah berada.
Setelah bayar, siapkan berkas (sepertinya beda
Notaris beda permintaan berkas/jumalah Fotocopy (FC) berkasnya :
Untuk Penjual :
1.FC Sertifikat tanah (2)
2. FC KTP (5)
3. FC KSK (5)
4. FC Surat Nikah (5)
5. FC PBB (5)
6. FC Bukti bayar 3 tahun terakhir (@1)
7. Surat keterangan dari kelurahan apabila ada
perbedaan Nama atau Title (prosesnya cepat, bisa di tunggu kl pak Lurahnya ada
di tempat). Bawa sertifikat tanah Asli,FC KSK dan FC KTP.
8. Foto Lokasi (1)
9. Denah Lokasi (1)
10. FC Bukti bayar PPH (4)
Untuk Pembeli :
1. FC KSK (5)
2. FC KTP (5)
3. FC NPWP jika mempunyai (5)
4. FC Bukti bayar BPHTB (5)
Serahkan ke Notaris agar disusun, di buatkan surat
pengantar, di TTd dan di cap oleh Notaris. Karna semuanya pihak Notaris yang
lalukan jadi saya kurang memperhatikan dokumen apa saja yang tercantum, namun
sekilas yang saya ingat adalah sebagai berikut :
Untuk ke KPP :
1. FC billing id PPH (1)
2. FC bukti bayar PPH (1)
3. Surat kuasa bermetrai jika dikuasakan (1)
4. Formulir permohonan pengecekan dr KPP (1)
5. Formulir pernyataan transaksi jual beli (1)
6. FC kwitansi jual belinya (1)
7. FC KSK penjual dan pembeli (@1)
8. FC KTP suami & istri penjual & pembeli
(@1)
9. FC surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dr
Dispenda (1)
Proses validasi KPP 3 hari kerja.
Untuk ke Dispenda :
1. Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dr
Dispenda (asli)
2. Surat setoran pajak daerah rangkap +- 5 (Asli)
ino bukti bayar BPHTB-nya
3. FC Sertifikat
4. FC PBB terbaru
5. FC pembayaran PBB terbaru
6. Foto denah
7. Foto Lokasi
8. FC KSK
9. FC KTP
Proses Validasi dispenda 1 hari kerja.
Jika validasi telah selesai, silahkan buat janjian
dengan Notaris dan Penjual untuk Tanda Tangan AJB.
Tanda tangan AJB harus dihadiri oleh Suami dan
Istri dari pihak Penjual (apabila statusnya menikah ) , untuk pihak pembeli
tidak harus demikian, boleh Suami atau Istri (si pembeli saja).
Setelah tanda tangan AJB, tunggu 2 hari untuk
notarisnya menyusun sertifikatnya dan meng-online-kan di BPN.
Kemudian datang ke
BPN dengan membawa :
Map coklat berisi sertifikat asli + bukti bayar
pajak penjual (SSP asli) + bukti bayar BPHTB asli + KSK penjual pembeli +
fotocopy penjual pembeli + kl ada NPWP penjual pembeli juga + surat pengantar
Notaris + AJB
Dan ternyata membuat sertifikat di BPN ini ada
biayanya, biaya tergantung lokasi tanah, luas tanah dan NPOP.
Sebagai gambaran untuk lokasi tanah saya yang ada
di taman sidoarjo luas 300 m2 dikenakan biaya Rp. 1.651.000,-
Proses pembuatan sertifikat ini memakan waktu 2
minggu.
Setelah 2 minggu datanglah ke loket pengambilan
sertifikat dengan membawa bukti pengambilan. Dan selesai..kini sertifikat Anda
telah balik nama dengan nama Anda. Jangan lupa di cek dahulu sebelum pulang.
-




